Penyuluhan Stunting dan Penyakit Degenerativ di Desa Gunung Lurah Kecamatan Cilongok

Authors

  • Iva Rinia Dewi STIKes Ibnu Sina Ajibarang
  • Novita Endang Fitriyani STIKes Ibnu Sina Ajibarang
  • Rizka Febrianti STIKes Ibnu Sina Ajibarang

DOI:

https://doi.org/10.59841/jurai.v1i2.40

Keywords:

Penyakit degeneratif, stunting, gunung lurah

Abstract

Indonesia masih menghadapi permasalahan gizi yang berdampak serius terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Salah satu masalah kekurangan gizi yang masih cukup tinggi di Indonesia terutama masalah pendek (stunting) dan kurus (wasting) pada balita serta masalah anemia dan kurang energi kronik (KEK) pada ibu hamil. Gununglurah adalah sebuah desa yang terletak di kecamatan Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia. Pemerintah menetapkan 1.000 desa prioritas intervensi stunting yang berada di 100 kabupaten/kota dan 34 provinsi.Desa Gununglurah termasuk dalam 1.000 desa prioritas intervensi stunting di Indonesia. Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta resiko stanting dan penyakit degenerative kepada masyarakat. Dari hasil dari pengabdian masyarakat yang telah dilakukan diharapkan dapat digunakan untuk menyusun luaran publis media. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah ceramah dan diskusi.

References

DepKes (2018). Riset Kesehatan Dasar (RisKesDas). Departemen Kesehatan Republik Indonesia

Direktorat Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakt. 2017. Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi Edisi XI 2017. Kementeriaan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

KemenKes (2018). Buletin Stunting. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). (2013). Badan Penelitin dan Pengembangan Kesehatan Kementrian RI tahun 2013

Downloads

Published

2023-06-27

How to Cite

Iva Rinia Dewi, Novita Endang Fitriyani, & Rizka Febrianti. (2023). Penyuluhan Stunting dan Penyakit Degenerativ di Desa Gunung Lurah Kecamatan Cilongok. Jurnal ABDIMAS Indonesia, 1(2), 8–13. https://doi.org/10.59841/jurai.v1i2.40