Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen pada Transaksi E-Commerce PkM pada Ibu-Ibu PKK RT 01 RW 2 Kelurahan Penumping Kecamatan Laweyan Kota Surakarta
DOI:
https://doi.org/10.59841/jurai.v1i3.611Keywords:
Hukum Perlindungan Konsumen, e-commerce, teknologi informasiAbstract
Perkembangan teknologi informasi membawa dampak terhadap perilaku masyarakat. Di antara perkembangan teknologi adalah maraknya transaksi online melalui e-commerce maupun media sosial. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada kalangan ibu-ibu anggota PKK RT 01 RW 2 Kel. Penumping, Kec. Laweyan, Kota Surakarta. Ketika terjadi masalah dalam transaksi online, mereka tidak memahami prosedur untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga perlu adanya penyuluhan perlindungan komsumen. Penyuluan ini bertujuan untuk: (a) Memberikan informasi dan pemahaman Ibu-Ibu PKK RT 01 RW 02 Kel. Penumping Kec. Laweyan Surakarta tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (b) Memberikan informasi dan pemahaman langkah hukum apa yang harus dilakukan jika mengalami kerugian dalam transaksi e-commerce. (c) Memberikan informasi dan pemahaman agar berhati-hati dalam transaksi jual beli melalui e-commerce agar tidak mengalami kerugian atau penipuan oleh pelaku usaha e-commerce.
References
Fuady, M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. PT. Citra Aditya Bakti.
Muzayanah, Rochmani, Faozi, S., & Sukarman. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Dalam Negara Hukum Berdasarkan UUD Tahun 1945. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 2(November), 82–91.
Sriono. (2021). Program Pengabdian Masyarakat dalam Bentuk Penyuluhan Hukum Tentang Hukum Perkawinan dan Waris Islam di Dusun Purwosari Desa Bandar Tinggi. Ika Bina En Pabolo: Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 9–25.
Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5, 286–293.