Ekonomi Mikro Islam Dan Ketahanan Sosial: Studi Empiris Pada Komunitas Perkotaan

Authors

  • Roshan Zubair Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Akbar Aditya Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Salsa Fazira Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59841/jureksi.v3i2.2724

Keywords:

ekonomi mikro Islam, ketahanan sosial, komunitas perkotaan, zakat, pemberdayaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji bagaimana ekonomi mikro Islam dapat meningkatkan ketahanan sosial, khususnya di wilayah perkotaan Medan. Berdasarkan nilai-nilai syariah termasuk keadilan, anti-riba, dan solidaritas sosial, ekonomi mikro Islam tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi tetapi juga memperkuat struktur sosial. Masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh pendanaan bisnis tanpa bunga dan dukungan kewirausahaan melalui organisasi seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang mempromosikan kemandirian ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial. Melalui inisiatif yang bermanfaat, instrumen zakat dan infaq juga berkontribusi secara signifikan terhadap pemerataan pendapatan dan pengembangan kohesi sosial. Berdasarkan studi kasus Medan, penerapan ekonomi mikro Islam meningkatkan stabilitas rumah tangga, memperluas peran perempuan, dan menumbuhkan masyarakat yang inklusif. Namun, kendala seperti digitalisasi yang belum memadai dan kesadaran keuangan Islam yang belum memadai masih perlu diatasi. Singkatnya, ekonomi mikro Islam memiliki potensi besar untuk membangun masyarakat perkotaan yang lebih tangguh, mandiri, dan kohesif secara sosial.

References

Abdullah, M. (2019). Corporate Social Responsibility dalam Perspektif Islam. In Jakarta: Pustaka Al-Hikmah.

Afrizal, A., & Handrisal, H. (2019). Mewujudkan Ketahanan Sosial Masyarakat Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Di Desa Ekang Anculai Kabupaten Bintan. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 5(1), 627–641. https://doi.org/10.25299/wedana.2019.vol5(1).6586

Chapra, M. U. (2008). The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid al-Shariah. In Kuala Lumpur: International Institute of Islamic Thought and Civilization.

Dengo, F. B., & Mangkau, Z. (2020). Membangun ketahanan sosial ekologi berbasis komunitas.

Husain Insawan, Adzil Arsyi Sabana, A. W. M. (2021). Mikro Ekonomi Islam (Issue April). https://scholar.google.co.id/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=mikro+ekonomi+islam&oq=mikro+ekonomi+isl

Komjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran, M. S. (2025). KETAHANAN SOSIAL: DARI TEORI KE IMPLEMENTASI. In EUREKA MEDIA AKSARA.

Masyhuri. (2007). Ekonomi Mikro. In Malang: UIN Malang press. cet 1.

Muhammad Syahbudi, SEI, MA., Elida Elfi Barus, S. M. (2020). BUKU AJAR Ekonomi Mikro Islam. In Medan: Arafa Publishing.

Munawar, M., & Gunawan, A. (2020). Model Bisnis Syariah: Konsep dan Implementasi. Jurnal Ekonomi Syariah*, 10(1), 40-55.

Nursalam, S.P., M. S. (2019). Buku Ajar MAKROEKONOMI. In Yogyakarta: CV BUDI UTAMA.

Prof. Dr. H. Idri, M. A. (2017). Hadis Ekonomi Dalam Perspektif Hadis Nabi, Cet-3. In Depok: Kencana.

Sudirman, A., Juliansyah, R., Pinem, D., Surya Maha Rianti, T., Yusuf, M., Sakti Putra Harahap, R., Yuningsih, E., Ariyanto, A., Nugroho, H., Tegar Widjiantoro, S., & Bakti, R. (2022). Elastisitas Permintaan. In Pengantar Ekonomi Mikro (Vol. 1). www.penerbitwidina.com

Sukirno, S. (1998). Pengantar TeoriMikroekonomi. In Edisi Kedua Raja Grafindo Persada Jakarta.

Tsakila, N. F., Wirahadi, M. A., Fadilah, A. A., & Simanjuntak, H. (2024). Analisis Dampak Fintech terhadap Kinerja dan Inovasi Perbankan di Era Ekonomi Digital. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 11. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2787

Wirawan, B. A., & Amrifo, V. (2020). Deforestasi Dan Ketahanan Sosial. Jurnal Masyarakat Dan Budaya, 22(3). https://doi.org/10.14203/jmb.v22i3.1059

Downloads

Published

2025-05-15

How to Cite

Roshan Zubair, Akbar Aditya, & Salsa Fazira. (2025). Ekonomi Mikro Islam Dan Ketahanan Sosial: Studi Empiris Pada Komunitas Perkotaan. Journal of Islamic Economics and Finance, 3(2), 254–266. https://doi.org/10.59841/jureksi.v3i2.2724

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.