Analisis Pengelolaan Dana Haji Dalam Pengembangan Ekonomi Sosial dan Publik Islam

Authors

  • Aditya Pratama Prodi Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.59841/excellence.v1i2.813

Keywords:

Dana Haji, Ekonomi Syariah, Peningkatan penyelenggaraan ibadah haji

Abstract

Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hasil dari penelitian yaitu Pertama, keuangan haji dapat diinvestasikan untuk mendukung pembiayaan/penyedian infrastruktur karena keuangan haji memiliki sifa sebagai dana titipan sehingga menyerupai penggunaan prinsip wadiah yadh dhamana dalam perspektif keuangan islam/syariah sehingga memungkinkan bagi pengelola (BPKH) untuk melakukan optimasi nilai manfaat dana haji dan tetap mengutamakan keamanan/keutuhan dana jamaah haji. Mengingat keuangan haji dalam UU 34/2014 bersifat dana titipan (wadiah yadh dhamamah), maka pelaksanaan investasi untuk pembiayaan infrastruktur terbatas pada jenis-jenis investasi yang sangat aman dan mendapatkan kepastian pengembalian penuh, seperti sukuk negara. Kedua, berdasarkan UU 34/2014, investasi keuangan haji dalam pembiayaan infrastruktur ditujukan untuk mendapatkan nilai manfaat optimal bagi peningkatan penyelenggaraan ibadah haji dengan mengutamakan aspek keamanan/keutuhan dana calon jamaah haji. Di samping itu, investasi keuangan haji diprioritaskan pada infrastruktur yang mendukung peningkatan pelayanan haji.

References

Peraturan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

PMA Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diubah dengan PMA Nomor 29 tahun 2013.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3576324/jokowi-taruh-dana-haji-diinfrastruktur-aman-enggak-akan-rugi, diakses 11 Agustus 2022.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3577799/jk-investasi-dana-haji-rp-90-t-biartak-kena-inflasi, diakses 11 Agustus 2022

https://news.detik.com/berita/3580026/ketum-mui-dukung-wacana-investasi-dana-haji-buatinfrastruktur, diakses 11 Agustus 2022

Downloads

Published

2023-06-15

How to Cite

Aditya Pratama. (2023). Analisis Pengelolaan Dana Haji Dalam Pengembangan Ekonomi Sosial dan Publik Islam. Journal Economic Excellence Ibnu Sina, 1(2), 49–59. https://doi.org/10.59841/excellence.v1i2.813

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.