Analisis Uji Khalal Pada Kerupuk Miereng Di Desa Kedungwringin

Authors

  • Eko Hidayaturrohman Khumaeni STIKes Ibnu Sina Ajibarang
  • Ayuning Pangestika STIKes Ibnu Sina Ajibarang

DOI:

https://doi.org/10.59841/an-najat.v1i2.201

Keywords:

Kerupuk Miereng, Halal, Minyak Babi, Pork Detection Kits

Abstract

Kerupuk miereng merupakan kerupuk yang terbuat dari bahan baku tapioka dengan penambahan pewarna kuning, serta dicetak bulat dengan bentuk seperti mie. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui atau memastikan kehalalan produk kerupuk miereng yang diproduksi oleh masyarakat Desa Kedungwringin. Metode penelitian dilakukan secara deskriptif dengan pedekatan kualitatif di laboratorium STIKes Ibnu Sina Ajibarang dengan menggunakan metode Pork Detection Kits. Hasil penelitian yang diperoleh membuktikan dari 14 sampel kerupuk miereng produksi masyarakat Desa Kedungwringin Jatilawang dipastikan halal atau tidak mengandung cemaran babi (Minyak Babi).

References

Abu Isa Muhammad bin Isya at-Tirmidzi. 2013. Ensiklopedia Hadits 6 : Jami‟ at- Tirmidzi. Jakarta. h. 428.

Anonim. 2016.Persyaratan Sertifikasi Halal MUI tentang Bristle. LPPOM MUI. Departemen Agama RI. 2005. Al-Quran dan Terjemahanya. Bandung : Sygma

Exgrafika. h.25

A. Asy'ari. 2011. Kriteria makanan halal dalam perspektif Ibnu Hazm dan MUI," UIN Syarif Hidayatullah. Jakarta.

Hijriyani. 2018. Identifikasi Pewarna Rhodamin B Dan Metanil Yellow Pada Jajanan Tradisional Yang Dijual Di Pasar Mandonga Kota Kendari.

Tim penyusun. 2011. Himpunan Fatwa MUI., h. 700.

Girindra, Aisjah. 2005, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta: LP POM MUI.

Mandasari, Y. (2019). Sanksi Pidana Terhadap Kandungan Non Halal Terhadap Produk Makanan Bersertifikat Halal Yang Dilakukan Korporasi . 2, 258– 269.

Mauli, R. S., & Asmara, A. P. 2019. Qualitative Analysis of Pork Fatty Content from Sabang Special Mugbean Bakpia through Pork Detection Kit. International Conference on Islamic Studies in Conjunction with the 7th International Conference on Aceh and Indian Ocean Studies Universitas Islam Negeri Ar-Raniry. 27–41. https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/aricis/issue/view/459/showToc%0A.

Moerjipto. 2013. Makanan, Wujud, Variasi Dan Fungsinya.” Makanan, Wujud, Variasi Dan Fungsinya.

Nakyinsige, K., Man, Y. B. C., & Sazili, A. Q. 2012. Halal authenticity issues in meat and meat products. In Meat Science. https://doi.org/10.1016/j.meatsci.2012.02.015.

Nurmala Sari. 2020. Analisis Pelabelan Halal Produk Makanan Sebagai Perlindungan Konsumen Muslim Di Makasar. Prodi Hukum Ekonomi Syariah. Universitas Muhamadiyah Makasar.

Patihul Husni, Imam Wicaksono, Norisca Aliza. 2017. Metode Deteksi Kandungan Babi dan Alkohol dalam Eksipien Farmasi dan Produk Obat untuk Menjamin Kehalalan Sediaan Obat. Departemen Farmasetika dan TeknologiFarmasi, FakultasFarmasiUniversitasPadjadjaran. Majalah Farmasetika, Vol. 2 No.1, 2017.

Reza Muhamad. 2013. Deteksi Cemaran BabiDengan Porcine Detection Kits Pada Penggilingan Bakso Di Kota Bogor. Institut Pertenian Bogor. Bogor.

Rina Rahmawati. 2017. kehalalal Produk Makanan Dalam Upaya Perlindungan Konsumen Bagi Umat Muslim (Studi Kasus Pasar Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur). IAIN Metro.

Riris Lindiawati Puspitasari, Dewi Elfidasari. 2019 Analekta Tiara Perdana. Deteksi Kandungan Babi pada Makanan Berbahan Dasar Daging di Kampus Universitas Al Azhar Indonesia. Jurnal AL-AZHAR INDONESIA SERI SAINS DAN TEKNOLOGI, Vol. 5, No.2, September 2019

Undang-undang no.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Downloads

Published

2023-05-24

How to Cite

Eko Hidayaturrohman Khumaeni, & Ayuning Pangestika. (2023). Analisis Uji Khalal Pada Kerupuk Miereng Di Desa Kedungwringin. An-Najat, 1(2), 191–199. https://doi.org/10.59841/an-najat.v1i2.201