[1]
Azizah Arfah et al. 2024. Penghapusan Merek WIN Terdaftar yang Tidak Digunakan dalam Kegiatan Perdagangan Berdasarkan Kepentingan Pihak Ketiga : Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 45/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Intellektika : Jurnal Ilmiah Mahasiswa. 3, 1 (Dec. 2024), 67–84. DOI:https://doi.org/10.59841/intellektika.v3i1.2034.